NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru
yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan
validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan
verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan
dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk
ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke
akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai
(scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG
melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru
akan menerima bukti verval NRG.
Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur
VerVal NRG PTK.
Berikut panduan
singkat VerVal NRG :
- Akses http://padamu.siap.web.id/
dan pilih Login PTK.
- Pilih layanan PADAMU
PTK.
- Pada Dasbor PTK,
pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan
VerVal.
- Pada kotak dialog
VerVal NRG PTK, pilih Jenis
Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi
nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.
- Bagi PTK yang
belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum,
dan klik Benar & Lanjut.
- Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah
menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk
diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg
dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
- Konfirmasi data
sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit
Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
- Jika data berhasil
diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
- Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
- Berikut SURAT
AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
- Ajukan verval NRG
melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru
akan menerima bukti VerVal NRG.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG )"
Post a Comment