Salam
hormat,
Berkenaan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 Tahun 2007, Nomor 53 Tahun 2009,
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 025/323-019 tanggal 18 Maret 2015
tentang Penggunaan Tanda Pengenal, berkaitan dengan hal tersebut dimaksud Kepada
Seluruh Pegawai Diwajibkan Untuk Menggunakan Tanda Pengenal Di Lingkungan Unit
Kerja Masing-Masing. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami
bermaksud mengundang Bapak/Ibu Pegawai Dinas Di lingkungan UPT Pendidikan XXVII
Kecamatan Caringin untuk dapat dapat hadir pada acara pemotoan untuk pembuatan
Tanda pengenal sebagai berikut :
Tahap 1 : Lingkungan
Gugus 01 & 02
Senin, 18 Mei 2015
Tahap 2 : Lingkungan
Gugus 03 & 04
Selasa,
19 Mei 2015
Tahap 3 : Lingkungan
Gugus 05 & 06
Rabu, 20
Mei 2015
Hari
: Senin s.d. Rabu, 18 mei
s.d. 20 mei 2015 (Jadwal diatas)
Waktu
: 10.00 WIB s.d selesai
(selesai
melaksanakan tugas mengawas)
Tempat
: Aula Gedung PGRI Kec. Caringin
Seragam
: Pakaian Dinas (PDH) Lengkap dengan
Korpri dan name tag
Lampiran Surat :
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Undangan Pemtoan Pembuatan Tanda Pengenal ( ID Card ) PNS"
Post a Comment