Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak merupakan kebijakan pemerintah terbaru dari Permendagri No 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) ini dalam pertimbangan ketentuan bahwa anak belum berusia 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Contoh Kartu KIA
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 secara garis besar pentingnya identitas Anak Usia dibawah 17 tahun yang belum menikah dengan persyaratan mendapatkan KIA sebagai berikut:
Syarat dan Cara mendapatkan Kartu Identitas Anak/KIA
Anak WNI
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali.dan
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kartu Identitas Anak ( KIA ) Permendagri No. 02 Tahun 2016"
Post a Comment