Inilah Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru NON PNS Tahun 2016 & Juknis Insentif
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
B. Mekanisme Pembayaran Insentif
1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
C.Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Untuk hal –hal lainnya silahkan dipelajari juknisnya DISINI
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Jadwal Pencairan Insentif Guru Non PNS 2016"
Post a Comment