Cara Pengisian Kartu KIP PAda Aplikasi Dapodik_2016
Agar anak memperoleh manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka perlu nya suatu pendataan proses input entri data pada aplikasi dapodik, saat ini mendata pada siswa yang menerima kartu keluarga sejahtera ke dalam aplikasi dapodikdasmen dengan langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah sebagai berikut berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik.
Jika ada siswa yang memiliki KPS dan KIP mana yang lebih diutamakan apakah nomor KIP atau nomor KPS nya ? tentu saja kita tetap menggunakan nomor kartu Indonesia pintar nya jika ada hal demikian, berikut potongan percakapan dengan admin pusat
- Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi TIDAK. Karena Pemilik KIP tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima KIP.
- Pilih YA pada Penerima KIP. Dengan pilihan ini kolom isian No KIP dan Nama Tertera di KIP akan aktif.
- Isikan No KIP dan Nama tertera di KIP sesuai dengan yang tertera di KIP. Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan Gunakan menu salin jika nama di Dapodik sama persis dengan nama di KIP.
Prosedur ini dilaksanakan bagi peserta didik yang telah menerima Kartu tetapi menolak Bantuan
- Isikan data sesuai dengan KIP.
- Pilih alasan peserta didik tidak bersedia menerima KIP pada kolom Alasan Menolak KIP. Misalkan karena SudahMampu. Selengkap nya unduh juknis petunjuk lengkap nya di bawah ini.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Cara Pengisian Kartu KIP PAda Aplikasi Dapodik_2016"
Post a Comment