PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun
2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk
membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan
kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah
sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Tata Cara PPDB
ü Bagian
Kesatu : Pelaksanaan
ü Bagaian
Kedua : Persyaratan
ü Bagian
Ketiga : Jalur Pendaftaran
ü Bagian
Keempat : Seleksi PPDB
ü Bagian
Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
ü Bagian
Keenam : Biaya
- Bab III Perpindahan Peserta Didik
- Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
- Bab V Sanksi
- Bab VI Ketentuan Peralihan
- Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk
Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN"
Post a Comment