PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan
Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK,
SDLB/MILB,
dan yang sederajat
a. Telah atau
pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK,
SDLB/MILB, atau Program
Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1
(satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada
SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar
setingkat SD/MI/SDTK/SPK
dan SDLB/MILB,
mulai kelas IV semester
1
(satu)
sampai
dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada
Program
Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
a. Terdaftar pada tahun terakhir
jenjang
pendidikan
di
satuan
pendidikan
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB,
SMA/MA, SMK/MAK,
SMALB/MALB dan yang
sederajat;
b. Memiliki laporan
lengkap penilaian
hasil belajar pada satuan pendidikan
tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun
terakhir;
c. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
dapat mengikuti USBN;
d. Siswa yang memiliki ijazah
atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama
dengan ijazah dari sekolah yang
setingkat
lebih rendah. Penerbitan ijazah
yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian
sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun
untuk
peserta program SKS.
B. Hak
dan Kewajiban Peserta
USBN Hak Peserta USBN
a. Setiap peserta
didik yang
telah memenuhi
persyaratan
berhak
mengikuti
USBN.
b. Peserta USBN yang karena alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti USBN
utama dapat mengikuti USBN susulan.
Kewajiban Peserta
USBN
a. Peserta USBN
wajib mengikuti
semua
mata
pelajaran yang diujikan. b.
Peserta USBN
wajib mematuhi
tata tertib peserta
USBN.
C. Pendaftaran Peserta USBN
1.
Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan
pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik,
Dapodikmas, atau
EMIS.
2. Panitia
USBN melakukan verifikasi
data calon peserta USBN.
3. Kepala
sekolah
menetapkan daftar peserta
USBN.
4. Panitia
USBN menerbitkan kartu peserta
USBN.
D. Persyaratan Satuan
Pendidikan
Pelaksana USBN
1.
Persyaratan satuan pendidikan yang
dapat melaksanakan
USBN
adalah
satuan pendidikan
terakreditasi berdasarkan keputusan
dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk
satuan
pendidikan formal dan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan
pendidikan kesetaraan.
2.
Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi)
maka status
akreditasi
yang lama masih berlaku sesuai
dengan ketentuan BAN-S/M atau
BAN
PAUD- PNF tentang
reakreditasi.
3.
USBN pada satuan pendidikan
yang belum terakreditasi
diselenggarakan
oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan
pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara
USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4.
Mekanisme penyiapan
dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan
yang
belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan
pendidikan terakreditasi
dan dikoordinasikan oleh dinas
pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan
kewenangannya.
Belum ada tanggapan untuk "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019 "
Post a Comment