A. Latar Belakang
Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pendidikan XXVII Kecamatan Caringin merupakan bagian dari Dinas Pendidikan kabupaten Bogor yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang memiliki tugas dan fungsi seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat 1, UPT Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab dan wewenang teknis Dinas, serta Ayat 2 dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT
b. Pengumpulan dan pengolahan data kependidikan dan Pendidikan
c. Pelaksanaan pengembangan Pendidikan
d. Pengelolaan pembinaan kegiatan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Selanjutnya penjabaran uraian tugas Kepala UPT Pendidikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pendidikan pada Dinas Pendidikan.
B. Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas UPT Pendidikan
1. Tugas Pokok UPT Pendidikan
Dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 49 tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa UPT mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab dan wewenang teknis dinas. Dan pada pasal 6 dinyatakan bahwa Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan teknis pengelolaan Pendidikan.
2. Fungsi UPT Pendidikan
Dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 49 tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dalam pasal 4 ayat (2) dikatakan bahwa UPT mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT
b. Pengumpulan dan pengolahan data kependidikan dan Pendidikan
c. Pelaksanaan pengembangan Pendidikan
d. Pengelolaan pembinaan kegiatan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) dan ;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
3. Uraian Tugas UPT Pendidikan
Uraian tugas UPT Pendidikan tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Bogor nomor 46 tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Pada Dinas Pendidikan.
Adapun uraian tugas UPT Pendidikan sebagai berikut :
a. Merumuskan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan
b. Menentukan sasaran dan tujuan UPT Pendidikan sesuai program kerja Dinas Pendidikan yang telah ditetapkan
c. Membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing
d. Memonitor kinerja UPT Pendidikan
e. Mengevaluasi kinerja UPT Pendidikan
f. Memberikan arahan bahan petunjuk teknis secara jelas mengenai tugas yang akan dilaksanakan oleh bawahan
g. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas agar dapat diperoleh hasil kerja yang tepat dan akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Melaksanakan penyelenggaraan ketatausahaan UPT Pendidikan
i. Melaksanakan pendidikan tentang tenaga pendidik dan kependidikan
j. Melaksanakan pendataan tentang sarana dan prasarana pendidikan
k. Melaksanakan pendataan tentang warga belajar PKBM
l. Melaksanakan pembinaan teknis tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan profesionalisme
m. Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
n. Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan kesiswaan dan pengembangan kreatifitas kesiswaan
o. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap pengelolaan kelembagaan sekolah dan pelaksanaan Pendidikan
p. Melaksanakan pembinaan teknis manajerial sekolah dan penyelenggaraan pendidikan di PKBM
q. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pendidikan pembelajaran
r. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan penerimaan siswa baru, mutasi siswa dan siswa putus sekolah
s. Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan kesiswaan, pengembangan kreatifitas dan prestasi siswa.
t. Melaksanakan pengawasan terhadap ujian tingkat SD/MI
u. Melaksanakan pengawasan terhadap pembiayaan pendidikan
v. Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah
w. Melaksanakan penilaian pelaksanaan Pendidikan dan pembelajaran dan manajerial pengelolaan sekolah
x. Melaksanakan penilaian pengelolaan hasil penilaian manajerial sekolah dan penilaian ketercapaian Pendidikan serta menganalisis untuk menentukan tindak lanjut program.
y. Melaksanakan upaya pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang Pendidikan pendidikan.
z. Melaksanakan koordinasi dengan kecamatan sebagai wilayah kerja UPT Pendidikan.
aa. Mengkaji alternatif pemecahan masalah atas konsep naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UPT Pendidikan sebagai bahan kebijakan teknis pimpinan.
bb. Memaraf dan/atau menandatangani konsep atau naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas UPT Pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
cc. Melaksanakan penyusunan pelaporan kinerja UPT Pendidikan
dd. Memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai bahan pengambilan keputusan.
ee. Memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahan dalam pencapaian kinerja yang optimal
ff. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan kepada Kepala Dinas pendidikan; dan
gg. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Belum ada tanggapan untuk "Tupoksi uptp27caringin"
Post a Comment